seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Aniaya Istri dan Bayi, Suami di Palangka Raya Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 21-01-2026,   jam 03:41:48
Tersangka pada saat diamankan petugas kepolisian dikediamannya, Rabu (21/1/2026) dini hari. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Tersangka pada saat diamankan petugas kepolisian dikediamannya, Rabu (21/1/2026) dini hari. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya bergerak cepat mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Danau Mare V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (20/1/2026) sore.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB itu mengakibatkan dua korban, yakni seorang perempuan berinisial MER (28) dan seorang bayi berinisial AWF mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dari pihak keluarga korban.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap, tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya yang diback-up Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F.R. (30), Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dikediamannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi serta sepasang sandal warna biru.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. (rk/sb)