seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Sabu di Jalan Pramuka, Pria di Sampit Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 21-01-2026,   jam 04:52:53
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Barang bukti sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial DAN, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat total 12,56 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pramuka, Gang Batuah, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sekitar pukul 16.00 WIB, pada Selasa, 20/1/2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Kronologi penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai tersangka sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu,” ujar Edy, Rabu (21/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tersangka di lokasi dimaksud.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu,” jelasnya.

AKP Edy menambahkan, sabu tersebut disembunyikan tersangka di saku celana dengan cara dibungkus tisu dan dilakban hitam, lalu dimasukkan ke dalam potongan kantong plastik putih.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Barang bukti yang turut diamankan antara lain tiga lembar tisu, tiga potong lakban hitam, satu potong kantong plastik putih, satu unit handphone Oppo A18 warna hitam beserta SIM card, satu kunci sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi KH 4709 QH, serta satu lembar STNK atas nama tersangka,” ungkap Edy.

Saat ini, tersangka DAN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (f1/SB)