Pelaku M bersama barang bukti yang diamankan. FOTO: SATRESNARKOBA POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas tidak pernah berhenti melakukan pengungkapan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.
Kali ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial M alias Utuh Feri (42) di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Pengungkapan dengan mengamankan pelaku M bersama barang bukti, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 05.50 WIB di rumah pelaku, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut," ungkap Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M.
Kasatresnarkoba menjelaskan berbekal informasi tersebut, pihaknya membentuk tim dan melakukan penyelidikan sejak dini hari, dimana dalam lenggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 35 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 14,96 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat isap sabu, berbagai plastik klip, handphone, uang tunai Rp10 juta, serta satu unit sepeda motor Honda PCX lengkap dengan STNK," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kita terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian," pungkasnya. (f4/sb)