seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

TPPU Bandar Narkoba Puntun Saleh Divonis 7 Tahun Penjara

by Redaksi - Tanggal 22-01-2026,   jam 05:48:16
Terdakwa Salihin alias Saleh ketika menjalani persidangan di PN Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA) Terdakwa Salihin alias Saleh ketika menjalani persidangan di PN Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menjatuhkan vonis pidana terhadap Salihin alias Saleh bandar narkoba Puntun dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (22/1/2026).

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tersebut tetap tidak dibayarkan, majelis hakim memerintahkan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terdakwa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti bernilai ekonomis untuk dirampas negara. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, dan sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr Murjani, Kota Palangka Raya.

Vonis tujuh tahun penjara ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Terdakwa menggunakan rekening bank bukan atas nama pribadi. Hal yang memberatkan, terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana dalam perkara narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga,” ujar Sri Hasnawati saat membacakan pertimbangan putusan.

Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa maupun JPU.

Di waktu yang sama, JPU Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Menurutnya, perkara tersebut dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus TPPU yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.

“Putusan ini akan kami pelajari terlebih dahulu, terutama karena telah menerapkan ketentuan KUHP baru. Selanjutnya akan kami konsultasikan dengan pimpinan,” ujarnya. (rk/sb)