seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Tambang Ilegal di Mura Disita Negara, PT AKT Denda Rp 4,2 T

by Redaksi - Tanggal 22-01-2026,   jam 07:20:21
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak

SB, PALANGKA RAYA - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lahan yang dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di wilayah Kabupaten Murung Raya , Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng).

Luas lahan yang disita tersebut sebanyak 1.699 hektare pertambangan ilegal. Dan perusahaan dijatuhui sanksi denda Rp 4,2 Triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menerangkan, lahan yang seluah 1.699 hektare sebelumnya dikelola oleh PT AKT kembali ditarik negara/dikelola oleh negara.

Hal tersebut, setelah dicabutnya izin sejak 2017 karena menjadi Perkanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah RI.

Diungkapkan Barita, perusahaan tersebut juga diduga masih beroperasi hingga 15 Desember 2025 tanpa RKAB kepada otoritas terkait.

"Sebagaimana putusan Menteri ESDM, diminta membayar denda Rp 4,2 Triliun. Itu dikalkulasikan setiap denda pertahun Rp 354 juta," tegasnya, Kamis (22/1/2026).

Tim Satgas pun terus menelusuri di lapangan tentang aset-aset, bentuk pengawasan. Dan ini belum sampai pada tindak pidana, masih berupa penertiban terhadap aset ilegal. (SB)