seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu 11,47 Gram, Satu Pengedar Diamankan

by Redaksi - Tanggal 23-01-2026,   jam 01:43:23
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari tangan pelaku pengedar sabu. (FOTO:ISTIMEWA) Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari tangan pelaku pengedar sabu. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 11,47 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (41) yang diduga berperan sebagai pengedar, Selasa (20/1/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Dr Murjani Gang Sari 45 Nomor 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 17.00 WIB. Penindakan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 44 paket yang diduga narkotika jenis shabu siap edar. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah kotak true wireless stereo (TWS) warna putih yang berada di dalam tas tangan warna hitam.

Selain shabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, sendok shabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti. Kami menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegas Kapolresta melalui Kasatresnarkoba.

Seluruh barang bukti yang diamankan diakui sebagai milik terduga pelaku. Selanjutnya, AF beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (sb/*)