seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pekerjaan Jaksa Bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat

by Redaksi - Tanggal 04-02-2023,   jam 01:17:50
ARAHAN : Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan arahan kepada anggota Jaksa agar hidup sederhana dan mengabdi pada masyarakat (FOTO:KEJAGUNG) ARAHAN : Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan arahan kepada anggota Jaksa agar hidup sederhana dan mengabdi pada masyarakat (FOTO:KEJAGUNG)

SB, JAKARTA – Birokrasi memerlukan kedisiplinan dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan untuk memperoleh keberhasilan. Disiplin dalam bahasa sederhana adalah “taat asas” yang dapat membangun etos kerja yang baik dan meningkatkan produktivitas dalam bekerja di samping meningkatkan citra yang baik terhadap institusi.

Dalam rilisnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) yang diterima Seputar Borneo pada Sabtu (04/02/2023), Dr Ketut Sumedana mengatakan, disiplin tidak hanya terkait dengan masalah waktu kerja, akan tetapi bagaimana setiap insan Adhyaksa mampu mengimplementasikan dan mewujudkan setiap program, serta imbauan dari kebijakan pimpinan dalam kesehariannya seperti pola perilaku.

“Pola pikir dan tutur kata yang beretika serta bermartabat, sehingga sosok Jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat. Kedisiplinan yang sesuai dengan konsep “taat asas”, akan menghasilkan profesionalisme dalam bekerja,” katanya.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.

“Sejarah yang anda bangun saat ini, tanpa disadari telah terekam dalam jejak digital saudara masing-masing. Berhasil atau tidaknya saudara dalam berkarir, sangat bergantung pada rekam jejak yang telah anda ukirkan untuk institusi. Jadi semua melalui proses, tidak ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut sambungnya, harus didukung dengan sikap sederhana yang akan membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam menjalani pekerjaan. Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.

“Diantaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat,” tambahnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menjelaskan, Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum. Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya. (dha/rls)