Kejati Kalteng Terima Pengembalian Uang Rp 2,1 Miliar Dugaan Korupsi Zircon PT Investasi Mandiri
SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan penjualan dan ekspor komoditas zircon beserta turunannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Investasi Mandiri.
Sebelumnya, pada 12 Desember 2025, jaksa penyidik Kejati Kalteng telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 975.000.000 terkait pengurusan izin pertambangan zircon dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri periode tahun 2020-2025.
Kemudian, pada Senin 26 Januari 2026, jaksa penyidik kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan penjualan dan ekspor komoditas zircon beserta turunannya senilai Rp 1.136.137.500. Dengan demikian, total uang yang telah dikembalikan dalam perkara tersebut mencapai Rp 2.111.137.500.
Seluruh uang hasil pengembalian tersebut disita dan dititipkan ke rekening penampung (RPL) Kejati Kalteng di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.
Dalam perkara ini, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020.
Namun, dalam praktik penjualannya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok, seolah-olah komoditas zircon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan PT Investasi Mandiri.
Faktanya, PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya diduga membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian dijadikan dasar oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas zircon, ilmenite, dan rutil, baik di dalam negeri maupun ekspor ke berbagai negara, sejak tahun 2020 hingga 2025.
Akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Kerugian tersebut belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah, kerusakan lingkungan hidup, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), di mana PT Investasi Mandiri diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan oleh masyarakat di kawasan hutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus berupaya menelusuri dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Saat ini penyidik masih berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri tahun 2020–2025,” ujar Hendri Hanafi. (sb)