Pelaku AS
SB, KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap diduga pelaku AS (35) diduga melakukan Tindak pidana Penggelapan dengan korban Made Wastika (44) warga Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provisi Kalimantan Tengah (yang merupakan Direktur di CV. Swastika Karya Utama).
AS merupakan warga Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng. Sedangkan waktu kejadian Jum’at tanggal 21 November 2025 di Jalan Cilik Riwut Gg. IV Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
"Benar penangkapan Pelaku AS, pada Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di warung Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Lanjutnya, modus Pelaku AS, menggelapkan uang pencairan dana pengadaan bibit sapi yang di transfer oleh CV. Tirta Nur Pratama kepada Pelaku AS (35) yang tidak diketahui oleh Korban Made Wastika.
"Selain Pelaku AS juga diamankan barang bukti hasil bukti transfer Seabank atas nama AS," tegasnya.
Kronologis kejadian danya dugaan Tindak Pidana Penggelapan pada Jum'at tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah Made Wastika jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah yakni saksi Ahmad Zamakhsyari menghubungi Made Wastika dan menanyakan terkait untuk uang milik Made Wastika sebesar Rp202.122.000 (dua ratus dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) yang berada di Ahmad Zamakhsyari akan di transfer ke rekening mana.
Saat itu Made Wastika meminta untuk uang Rp202.122.000 (dua ratus dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) dikirimkan kepada AS dengan nomor rekening Mandiri atas nama AS yang merupakan karyawan dari Made Waskita.
Setelah itu Ahmad Zamakhsyari mengirimkan uang tersebut dan hingga saat ini uang sebesar Rp98.000.000 (sembilan puluh delapan juta rupiah) sisa dari Rp202.122.000 (dua ratus dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) milik Made Wastika yang berada dengan AS tersebut tidak dikirimkan, atau diterima oleh Made Waskita.
Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku AS disangkakan Tindak Pidana Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023 KUHP. AS ternyata pernah menjalani hukuman perkara 303 KUHP tahun 2017 dengan vonis 9 bulan," pungkasnya. (f4/sb)