seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Intip Penghuni Kost Putri, Pria 30 Tahun Diamankan Polisi

by Redaksi - Tanggal 28-01-2026,   jam 06:57:38
Petugas kepolisian ketika mengamankan pria diduga pengintip kos-kostan putri di Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA) Petugas kepolisian ketika mengamankan pria diduga pengintip kos-kostan putri di Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Aksi dugaan pengintaian terhadap penghuni rumah kost perempuan di kawasan Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, berakhir di tangan polisi. Seorang pria diamankan petugas setelah dilaporkan warga, Rabu (28/1/2026).

Petugas Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan, guna meredam keresahan warga serta memastikan situasi keamanan tetap terkendali.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar mengatakan, terduga pelaku diamankan tidak lama setelah laporan diterima.

“Terduga pelaku berinisial MRI, usia 30 tahun, berhasil kami amankan di sekitar lokasi kejadian dan langsung diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kost-kostan yang berada di Jalan G Obos XII. Aksi terduga pelaku terungkap saat korban memergoki seseorang mengintip dari balik tembok dengan bantuan kursi.

Merasa terancam, korban spontan berteriak sehingga mengundang perhatian penghuni kost lainnya. Kejadian itu menimbulkan keresahan di kalangan penghuni, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk tindak lanjutnya,” tutupnya. (rk/sb)