ILUSTRASI
SB, SAMPIT - Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat perhatian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke kami, baik dari korban maupun dari instansi terkait,” ujar Kamaruddin, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, apabila kasus tersebut dilaporkan dan diproses oleh aparat penegak hukum (APH), BKPSDM akan menunggu hasil proses hukum sebagai dasar penindakan kepegawaian.
“Kalau yang bersangkutan melaporkan ke APH, ya kita tunggu prosesnya. Apabila sudah dinyatakan bersalah dan terbukti secara hukum, tentu akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Menurut Kamaruddin, dugaan KDRT tidak hanya masuk dalam ranah pidana, tetapi juga berkaitan langsung dengan integritas dan perilaku seorang pegawai negeri sipil.
“PNS itu wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau ada pelanggaran hukum, pasti ada kaitannya dengan perilaku PNS,” tegasnya.
Ia menambahkan, BKPSDM memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan tingkat sanksi yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.
“Kita lihat nanti berdasarkan hasil pemeriksaan. Jenis sanksinya bisa mulai dari yang ringan sampai yang berat, tergantung kriteria dan dampak pelanggarannya,” katanya.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial HN (42) mengaku menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh mantan suaminya berinisial AS, yang diketahui merupakan ASN di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kotim.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (9/1/2026) di depan Kantor Pengadilan Agama Sampit, sesaat setelah persidangan perceraian antara korban dan terduga pelaku selesai. (f1/sb)