seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Murung, Satu Tersangka Dibekuk

by Redaksi - Tanggal 29-01-2026,   jam 08:26:07
Pelaku HH dan barang bukti yang diamankan Pelaku HH dan barang bukti yang diamankan

SB, PURUK CAHU– Kepolisian Sektor (Polsek) Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Murung.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil dibekuk.

Tersangka berinisial HH (36), warga Desa Tumbang Tuan, Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Murung pada Rabu malam (28/1/2026).

Kapolsek Murung Ipda Yakibus Riko, S.AP menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: /B/01/I/2026/SPKT/Polres Murung Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 20 Januari 2026, yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Gang Arjuna, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bahitom.

Saat itu, korban hendak berangkat kuliah dan mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah telah hilang. Satu unit Yamaha NMAX dengan nomor polisi KH 5893 MJ dilaporkan raib.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah pada tersangka HH dan selanjutnya melakukan penangkapan serta mengamankan yang bersangkutan ke Mapolsek Murung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana," ujar Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta segera melapor ke Call Center 110 Polri apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Murung Raya. (Ang/sb)