SB, PANGKALAN BUN - Piket Pamapta II SPKT Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa senjata tajam (sajam) jenis parang di depan Swalayan Megamart Simpang Empat Lampu Merah Jalan Samari, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, pada Jumat pagi (30/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta II SPKT Polres Kobar yang didampingi oleh personel Satuan Samapta dan Satuan Intelkam Polres Kobar segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan situasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ).
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan penanganan awal sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pamapta II SPKT Polres Kobar, Ipda Wahyono menjelaskan bahwa identitas orang yang diamankan merupakan seorang laki-laki berusia 49 tahun, beralamat di Jalan Prakusumayudha Gang Limau Bali RT 10, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.
“Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang tebas telah kami amankan,” ujar Ipda Wahyono.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini Polres Kobar masih terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Atas kejadian tersebut, Polres Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. (sb)