Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Kerja cepat dan teliti dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas dalam pengungkapan jairngan narkotika. Kali ini Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu, dan berhasil diungkap.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M menerangkan berawal informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika menggunakan R4 (mobil) yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki, dN dengan ciri-ciri yang sudah diketahui akan melewati Pos Lantas Jakan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
"Saya beserta tim melakukan serangkaian penyelidikan informasi tersebut, dan berhasil amankan pelaku EM Alias AN (52) warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dan WAS (47) warga Jalan Kolam Tengah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng," ungkapnya.
Lanjutnya kedua pelaku diamankan Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
"Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti 6 (enam) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 25,65 (dua puluh lima koma enam lima) gram (plastik + kristal)," tegasnya.
Selain itu, kata Kasatresnarkoba diamankan 2 (dua) pack plastik klip Merk ZIP IN, 1 (satu) buah celana dalam Merk TIPA warna coklat, 1 (satu) Lembar plester warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk INFINIX HOT 50 warna hitam.
Kemudian 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y01 warna biru, 1 (satu) Buah plastik klip besar kosong Merk ZIP IN, 1 (satu) Buah Celana pendek Merk ZERKING warna hitam, dan 1 (satu) Unit Mobil DAIHATSU CALYA warna Abu-Abu Dengan Nopol. KH 1680 BM beserta kunci kontak.
Selanjutnya petugas membawa para terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lanjut.
"Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya. (f4/sb)