seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ada Apa Ya, Ratusan Warga Sembuluh Padati PN

by Redaksi - Tanggal 02-02-2026,   jam 05:14:45
Ratusan warga Sembuluh 2, Seruyan memadati PN Sampit. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Ratusan warga Sembuluh 2, Seruyan memadati PN Sampit. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Ratusan warga Desa Sembuluh Dua, Kabupaten Seruyan, memadati Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (2/2/2026).

Kehadiran mereka merupakan buntut dari konflik kepengurusan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Bersama yang hingga kini belum menemui titik terang.

Ratusan warga yang merupakan anggota koperasi tersebut datang untuk mengikuti proses persidangan terkait polemik kepengurusan koperasi yang diduga terjadi akibat perbedaan penafsiran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kuasa hukum masyarakat sekaligus koperasi, Jefriko Seran, yang mewakili kepengurusan baru, mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.

“Iya, hari ini sidang saksi. Makanya masyarakat cukup banyak yang hadir,” ujar Jefriko.

Ia menjelaskan, konflik bermula dari masa jabatan pengurus koperasi lama yang dinilai telah berakhir. Sesuai AD/ART, masa kepengurusan seharusnya hanya tiga tahun. Namun, pengurus lama disebut menuntut masa jabatan hingga lima tahun.

Sebelumnya, pihak masyarakat melalui kuasa hukum telah menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Mediasi yang difasilitasi PN Sampit dinyatakan deadlock karena tidak ada kesepakatan,” jelasnya.

Selain persoalan masa jabatan, pengurus lama juga dituding tidak transparan dalam pengelolaan koperasi. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban keuangan, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 13 persen, serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang disebut tidak pernah dilakukan sejak tahun 2023.

“Masyarakat ini hanya menuntut haknya, yaitu SHU 13 persen dan transparansi pengelolaan koperasi sebagaimana diatur dalam AD/ART,” tegas Jefriko.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dan menjadi perhatian serius anggota koperasi yang berharap hak-haknya dapat dipulihkan melalui proses hukum. (f1/SB)