seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satreskrim Polres Kapuas Bekuk Pencuri Emas dan Uang

by Redaksi - Tanggal 03-02-2026,   jam 02:36:55
Pelaku S Alias U Pelaku S Alias U

SB, KUALA KAPUAS - Laporan Siti Rofia warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) ditindaklanjuti dengan baik oleh Polres Kapuas. 

Pelapor yang kehilangan emas dan uang di kediamannya, pada Minggu tanggal 25 januari 2026 diketahui sekitar pukul 05.30 WIB. 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si menerangkan setelah penyelidikan, pada Senin Tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Mahakam Gang. 1 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng mengamankan terduga pelaku S Alias U Alias KAI (39) warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

"Kita amankan juga 1 (satu) Buah Tas selempang warna hitam merk Pololand, juga 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna putih diduga merupakan hasil dari tindak pidana dan 1(satu) buah tas punggung warna hitam," ucapnya.    

Lanjutnya kronologis Minggu tanggal 25 Januari 2026 diketahui sekitar pukul 05.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah Pelapor di Jalan Kapuas Gang. 1, pada saat Pelapor setelah melaksanakan sholat subuh sekitar pukul 05.30 WIB.

Ketika pelapor hendak pergi ke pasar untuk berjualan sayur, pada saat itu pelapor mencari tas yang lupa menaruhnya dimana. Namun pada saat mencari tas tersebut pelapor menemukan tas di kamar depan yang setelah diperiksa isi dari dalam tas tersebut yang sebelumnya berisi liontin emas seberat 10 Gram dan uang Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ternyata sudah tidak ada.

Setelah itu pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke RT, setelah kejadian tersebut Plpelapor dan pak RT mengecek rumah dan melihat jendela depan rumah kuncinya rusak dan celengan tabungan pelapor yang asalnya diatas lemari berpindah tempat kebawah lemari.

Kemudian tetangga pelapor, Ahmad Mawardi menerangkan pada malam kejadian tersebut ada melihat orang yang lewat mondar mandir didepan rumah pelapor seseorang yang sering dipanggil U Alias KAI dan tetangga pelapor Sari juga menerangkan pada malam kejadian ada suara orang didepan rumah pelapor, namun Sari tidak berani keluar.

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sekitar Rp27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.

"Pelaku S Alias U Alias KAI merupakan residivis pernah di vonis dalam Perkara Pidana Narkotika tahun 2017 dengan vonis 5 tahun 3 bulan," pungkasnya. (f4/sb)