SB, PANGKALAN BUN – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah toko yang berada di Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial MA (28) meminjam satu unit sepeda motor jenis Honda Vario milik DS (28) untuk membeli mantel hujan di toko tempat kejadian.
“Sesampainya di lokasi, Saudari MA memarkirkan sepeda motor di depan toko dan langsung masuk ke dalam toko. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak. Hal tersebut baru disadari saat korban mendengar suara sepeda motor yang sudah dikendarai secara diam-diam oleh pelaku,” jelas Kapolsek.
Berbekal laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial SU (45) dan MU (25).
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Agung Sugiarto.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor jenis Honda Vario, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu buah kunci kontak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp22.500.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Pangkalan Banteng juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (sb)