SB, SAMPIT – Jajaran Polsek Telawang menyelesaikan perkara pencurian melalui mekanisme problem solving dengan melibatkan pelaku dan korban sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) di Blok 026 Divisi 1 B PT Bumi Sawit Kencana I, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Perkara pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang terduga pelaku, yakni Wl dan Amd.
Penyelesaian dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan tujuan menciptakan perdamaian serta mencegah konflik berkelanjutan di tengah masyarakat.
Kegiatan problem solving ini dihadiri oleh Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, perwakilan pihak perusahaan selaku korban, kedua terduga pelaku, serta Bhabinkamtibmas Desa Kenyala, Bripka Deni.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Telawang IPTU Budi Hartono menyampaikan bahwa pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Pendekatan problem solving ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, serta mencegah potensi konflik agar tidak berkembang menjadi tindak pidana,” ujar IPTU Budi Hartono, Rabu (4/2/2026).
Dalam proses penyelesaian tersebut, kedua pelaku membuat surat perjanjian yang disepakati bersama. Adapun isi perjanjian tersebut antara lain kesediaan pelaku untuk mengembalikan barang hasil curian, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Dengan adanya kegiatan problem solving ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Telawang,” tambah Kapolsek.
Melalui penyelesaian secara kekeluargaan ini, Polsek Telawang menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan permasalahan hukum di tengah masyarakat, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (f1/SB)