seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Cekcok Singkat Berujung Penganiayaan di Jalan Yos Sudarso

by Redaksi - Tanggal 05-02-2026,   jam 03:30:36
Tersangka ketika sedang diperiksa oleh penyidik. (FOTO: ISTIMEWA) Tersangka ketika sedang diperiksa oleh penyidik. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat (16/1/2026) dini hari lalu. Seorang pria dilaporkan menjadi korban kekerasan usai terlibat percakapan singkat dengan orang yang tidak dikenalnya.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban berinisial TA (36) tengah berada di pinggir jalan untuk membeli pentol. Dalam situasi santai, korban sempat menyapa seorang pria dan menanyakan alamat. Namun, sapaan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan.

Pria yang disapa korban, diketahui berinisial MR (32), warga Kecamatan Sebangau yang secara tiba-tiba tersulut emosi dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut membuat korban terjatuh dan mengalami sejumlah luka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian atas pelipis kiri, luka kecil pada telinga kiri, serta lebam di bagian belakang kepala dekat telinga kiri. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Pahandut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pahandut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti guna memperkuat proses hukum.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka sudah kami amankan pada Rabu (4/2/2026) kemarin dan proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP. 

“Kami bekomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pahandut,” pungkasnya. (rk/sb)