seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengedar Sabu di Mentawa Baru Ketapang Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 05-02-2026,   jam 03:33:24
Pelaku pengedar sabu ketika dimanakan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Pelaku pengedar sabu ketika dimanakan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH (44) beserta barang bukti sabu seberat 4,56 gram bruto.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi bahwa terlapor MH kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga diketahui keberadaan terlapor di Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar, RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Petugas kemudian mengamankan terlapor dan melakukan interogasi awal. Terlapor bersikap kooperatif dan mengakui menyimpan narkotika di rumahnya," jelas Edy Wiyoko, Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 4,56 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Red Bold di dapur rumah terlapor.

"Atas temuan tersebut, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Edy.

MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotawaringin Timur.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," Pungkasnya (f1/SB)