seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sempat Kalah di PN, Pemkab Kotim Menang Ditingkat PK

by Redaksi - Tanggal 06-02-2026,   jam 01:25:33
Tampak kondisi parkiran di PPM SAMPIT. (FOTO: ISTIMEWA) Tampak kondisi parkiran di PPM SAMPIT. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dalam perkara perdata pengelolaan parkir elektronik akhirnya berbuah manis. Setelah sempat kalah di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA), Pemkab Kotim berhasil membalikkan keadaan melalui Peninjauan Kembali (PK).

Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan PK Pemkab Kotim sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tanggal 6 November 2025. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan seluruh putusan sebelumnya dan menolak gugatan CV Graha Tehnik untuk seluruhnya.

Perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan parkir elektronik di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit antara Dinas Perhubungan Kotim dan CV Graha Tehnik.

Namun pada Mei 2023, kerja sama tersebut dihentikan oleh Dinas Perhubungan setelah ditemukan sejumlah persoalan serius berdasarkan hasil rapat bersama Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait.

Tidak terima atas penghentian tersebut, CV Graha Tehnik menggugat Pemkab Kotim ke PN Sampit dengan dalil perbuatan melawan hukum. Penggugat menuntut pengembalian aset parkir elektronik serta ganti rugi materiil ratusan juta rupiah dan immateriil sebesar Rp 1 miliar.

Pada tingkat pertama hingga kasasi, Pemkab Kotim berada pada posisi kalah. Namun melalui upaya PK dengan mengajukan novum atau bukti baru, Mahkamah Agung menilai bahwa langkah penghentian kerja sama justru sah secara hukum dan dilakukan untuk mencegah potensi kerugian daerah yang lebih besar.

Dengan putusan PK tersebut, seluruh gugatan CV Graha Tehnik dinyatakan ditolak. Selain itu, MA juga menghukum pihak termohon PK untuk membayar biaya perkara di seluruh tingkat peradilan.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal kebijakan penghentian kerja sama dilakukan demi kepentingan daerah dan masyarakat.

“Sejak awal kami bertindak untuk melindungi kepentingan daerah dan memastikan tata kelola yang baik. Putusan ini menjadi bukti bahwa langkah tersebut sudah tepat,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, turut memberikan apresiasi kepada Bagian Hukum Setda Kotim yang dikomandoi Pintar Simbolon, atas keberhasilan memenangkan perkara di tingkat PK.

“Perkara ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama, sekaligus keberanian melakukan evaluasi dan penghentian jika ditemukan potensi pelanggaran atau kerugian daerah. Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan dasar hukum yang kuat, negara akan melindungi keputusan tersebut,” tegas Halikinnor.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, menyebut kemenangan ini sebagai hasil kerja kolektif dan konsistensi dalam menegakkan hukum.

“Kami sejak awal yakin penghentian kerja sama parkir elektronik dilakukan untuk melindungi daerah. Fakta hukum yang terungkap membuktikan langkah tersebut mencegah kerugian yang lebih besar,” katanya.

Menurutnya, putusan MA ini juga menegaskan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan bahwa tindakan korektif pemerintah daerah demi kepentingan publik dan keuangan daerah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Berpegang pada norma hukum, asas kehati-hatian, dan itikad pengambilan kebijakan,"pungkasnya. (f1/SB)