seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

IRT di Sampit Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Jual Beli Kapling Tanah

by Redaksi - Tanggal 06-02-2026,   jam 03:25:20
ILUSTRASI ILUSTRASI

SB, SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan terkait jual beli kapling tanah di wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Akibat perbuatan tersebut, para korban diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Terduga pelaku disebut menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kapling tanah melalui media sosial Facebook. Tanah yang ditawarkan diklaim berlokasi di Jalan HM Arsyad Kilometer 6, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Salah satu korban, YN, mengungkapkan bahwa dirinya tertarik setelah melihat postingan penjualan tanah yang diunggah oleh NA di Facebook. Setelah menjalin komunikasi, keduanya kemudian bertemu secara langsung hingga terjadi kesepakatan transaksi.

“Awalnya saya tertarik dari postingan di Facebook, lalu kami bertemu dan sepakat transaksi. Itu terjadi sekitar tahun 2019,” ujar YN saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Pada transaksi awal, YN mengaku membeli satu bidang tanah berukuran 10 x 40 meter dengan harga Rp15 juta yang dibayarkan secara tunai kepada terduga pelaku.

“Waktu itu saya beli satu bidang tanah dan uangnya saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, YN kembali ditawari beberapa kapling tanah lainnya dengan ukuran yang sama. Karena telah terlanjur percaya, ia kembali melakukan pembelian secara bertahap.

“Total saya membeli tujuh bidang tanah. Kalau dihitung keseluruhan, uang yang sudah saya serahkan sekitar Rp150 juta,” ungkapnya.

Namun hingga saat ini, YN mengaku belum mendapatkan kejelasan status maupun kepemilikan tanah yang telah dibelinya. Merasa dirugikan, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

Kasus dugaan penipuan tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (f1/SB)