seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria 45 Tahun, Sita 100,84 Gram Sabu

by Redaksi - Tanggal 07-02-2026,   jam 09:55:37
Barang bukti yang berhasil disita aparat kepolisian dari tangan pelaku S. (FOTO:ISTIMEWA) Barang bukti yang berhasil disita aparat kepolisian dari tangan pelaku S. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil membekuk seorang pria berusia 45 tahun berinisial S, di Jalan Tjilik Riwut Km 45, tepatnya di depan sebuah warung yang berada di wilayah Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 100,84 gram.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terlapor di tempat kejadian perkara. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang oleh terlapor ketika hendak diamankan.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. (sb)