Barang bukti yang diamankan dari pelaku AR.
SB, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku AR (46) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu du wilayah hukumnya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M, membenarkan AR warga Murung Keramat, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasatresnarkoba menerangkan kronologis berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Murung Keramat, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
Selanjutnya Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. beserta Tim melakukan serangkaian penyelidikan.
"Hasilnya pada Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial AR," ucap AKP Budi Utomo.
Lanjutnya dari AR juga diamankan barang bukti 32 (tiga puluh dua) Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 8,82 (delapan koma delapan puluh dua) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah dompet warna kuning bermotif MIE INDOMIE, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit handphone warna navy merk REDMI, dan Uang Tunai sebesar Rp550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
"Petugas memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AR ditemukan barang bukti 32 (tiga puluh dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 8,82 (delapan koma delapan puluh dua) gram (plastik + kristal)," tegasnya.
Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses lanjut.
"Pelaku AR disangka Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkasnya. (f4/sb)