seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polsek Jaya Karya Amankan Terduga Pengedar Sabu di Samuda Kota

by Redaksi - Tanggal 10-02-2026,   jam 12:55:29
Pelaku SLM Pelaku SLM

SB, SAMPIT - Personel Polsek Jaya Karya Samuda, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Minggu malam (8/2/2026).

Terduga pelaku berinisial SLM bin PNR (17) diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Masuk RS Pratama Samuda, RT 014 RW 005, setelah polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,99 gram.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan, penangkapan berawal saat personel Polsek Jaya Karya melaksanakan patroli rutin dan mendapati seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan, tiba-tiba jatuh satu bungkus plastik klip warna terang dari lipatan kain sarung hitam bermotif putih yang dikenakan terlapor. Setelah diakui, barang tersebut merupakan sabu," jelas AKP Edy Wiyoko, Senin (9/2/2026). 

Untuk menjamin transparansi, petugas kemudian menghadirkan dua orang saksi, salah satunya ARF selaku Ketua RT setempat, guna menyaksikan proses penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi enam plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Infinix Smart 8 warna kuning dengan nomor SIM Card 085656128914 serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KH 3131 XX yang digunakan terlapor.

"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Jaya Karya untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing ke Polsek atau Polres terdekat," pungkasnya. (f1/sb)