Dukung Implementasi KUHP Baru, Ditjenpas Kalteng Bentuk 3 Bapas dan 5 Pos Bapas
SB, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah membentuk tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lima Pos Bapas sebagai langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Rabu (11/2/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang menekankan pendekatan keadilan restoratif serta penguatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pembentukan Bapas dan Pos Bapas menjadi wujud kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menjawab tantangan perubahan regulasi nasional. Menurutnya, peran Pembimbing Kemasyarakatan akan semakin strategis dalam sistem peradilan pidana ke depan.
Ia menjelaskan bahwa Pemasyarakatan kini berada pada tiga posisi dalam penegakan hukum, yakni pra-ajudikasi, pasca-ajudikasi, dan post-ajudikasi, dengan tujuan utama pemidanaan adalah reintegrasi sosial.
“Tentunya implementasi KUHP baru menuntut kesiapan kita, khususnya dalam penguatan fungsi pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan. Karena itu, pembentukan Bapas dan Pos Bapas ini menjadi hal yang sangat krusial,” ujar I Putu Murdiana.
Di Kalimantan Tengah, tiga Bapas yang akan dibangun masing-masing berlokasi di Kabupaten Kuala Kapuas, Buntok (Kabupaten Barito Selatan), dan Sukamara. Kehadiran Bapas di wilayah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan serta mempercepat proses pembimbingan bagi klien yang tersebar di berbagai kabupaten.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga akan membentuk lima Pos Bapas di Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, dan Tamiang Layang (Barito Timur). Pos Bapas ini akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bapas induk dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
Menurut I Putu Murdiana, langkah ini sekaligus bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum di daerah.
“Dengan adanya Bapas dan Pos Bapas yang tersebar, pelayanan akan lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Tengah yang secara geografis cukup luas,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan tiga Bapas dan lima Pos Bapas tersebut saat ini telah diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif dalam pembentukan satuan kerja baru.
“Kami optimistis usulan ini dapat segera memperoleh persetujuan, sehingga penguatan kelembagaan Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah dapat segera direalisasikan demi mendukung implementasi KUHP secara optimal,” tambahnya.
Sebagai bentuk kesiapan implementasi KUHP, jajaran Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah pemerintah daerah. Kerja sama tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kota Palangka Raya serta Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Barito Selatan, dan Barito Timur.
Kolaborasi ini difokuskan pada dukungan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, termasuk dalam pelaksanaan diversi, keadilan restoratif, pembimbingan, pengawasan klien pemasyarakatan, serta pelaksanaan kerja sosial di daerah.
I Putu Murdiana menegaskan bahwa transformasi sistem pemasyarakatan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
“Pemasyarakatan hari ini bukan hanya soal pembinaan di dalam lapas atau rutan, tetapi juga penguatan pembimbingan di tengah masyarakat. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern dan humanis,” pungkasnya. (sb*)