SB, SAMPIT - Satuan Samapta Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memperketat pengawalan tahanan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya risiko tahanan kabur saat menjalani proses persidangan.
Pengawalan dilakukan terhadap tahanan Kejaksaan Negeri Seruyan yang dibawa dari Rutan Kelas IIB Sampit menuju Pengadilan Negeri Sampit pada Selasa sore (10/2/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Samapta Polres Kotim IPTU Heri Susanto, menjelaskan bahwa pengawalan tersebut dipimpin oleh seorang perwira sebagai Perwira Pengendali (Padal).
“Pengawalan dipimpin oleh IPDA Zainal Panani selaku Padal, dibantu dua personel Samapta. Anggota dilengkapi senjata api jenis V2 Sabhara dengan 10 butir amunisi, body vest, tongkat, serta borgol,” ujar IPTU Heri Susanto, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam menjamin keamanan selama proses persidangan berlangsung.
“Tujuan pengawalan ini untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas saat sidang, mengantisipasi kemungkinan tahanan melarikan diri, serta memberikan rasa aman kepada petugas Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Sampit,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 orang tahanan berhasil dikawal dengan aman dari Rutan Kelas IIB Sampit menuju Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB. Selain pengawalan, personel Samapta juga melaksanakan pengamanan sidang terbuka.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Sidang selesai sekitar pukul 17.00 WIB dan seluruh tahanan dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Sampit dalam keadaan sehat dan lengkap,” pungkas IPTU Heri Susanto. (f1/sb)