seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Polsek Ketapang Ungkap Kasus Penggelapan di PT Laut Timur Adiprima, Karyawan Diamankan

by Redaksi - Tanggal 11-02-2026,   jam 04:29:36
ADA, terduga paleku penggelapan yang diamankan oleh personel Polsek Ketapang. (FOTO:ISTIMEWA) ADA, terduga paleku penggelapan yang diamankan oleh personel Polsek Ketapang. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus penggelapan yang terjadi di lingkungan PT Laut Timur Adiprima Sampit.

Kasus tersebut melibatkan seorang karyawan perempuan berinisial ADA binti JRH (31). Peristiwa penggelapan diketahui terjadi di Kantor PT Laut Timur Adiprima yang berlokasi di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kejadian berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dan baru dilaporkan ke Polsek Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pelapor berinisial RSD (39).

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terlapor,” jelas AKP Edy Wiyoko, Rabu (11/2/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam lembar nota barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Adiprima.

“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan tersebut mengakibatkan PT Laut Timur Adiprima mengalami kerugian sebesar Rp 99.999.958,” ungkapnya.

Dengan bukti yang dinilai cukup, Unit Reskrim Polsek Ketapang kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawanya ke Mapolsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dan Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. (f1/SB)