seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Proses Hukum Rampung, Bandar Narkoba Saleh Siap Dikembalikan ke Nusakambangan

by Redaksi - Tanggal 11-02-2026,   jam 05:37:38
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana

SB, PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menegaskan bahwa terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, Salihin alias Saleh, harus segera dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Penegasan ini disampaikan menyusul selesainya proses persidangan yang bersangkutan di Palangka Raya.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyatakan, keberadaan Saleh di Palangka Raya sejak awal hanya bersifat sementara untuk kepentingan hukum.

“Statusnya di sini hanya titipan untuk proses persidangan. Setelah tahapan hukum selesai, kewajibannya adalah kembali ke Nusakambangan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, Saleh merupakan warga binaan Lapas Maximum Security Nusakambangan yang dipinjam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) agar dapat menjalani sidang secara langsung di Palangka Raya.

Permohonan peminjaman tersebut, lanjutnya, diajukan karena persidangan dinilai lebih efektif dilakukan secara tatap muka dibandingkan melalui sistem daring. Pengajuan itu pun telah melalui mekanisme dan persetujuan resmi.

“Permintaan sidang langsung diajukan oleh BNN dan sudah disetujui sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Selama berada di Palangka Raya, Saleh dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dengan pengamanan ketat. Meski demikian, secara administratif dan pembinaan, ia tetap tercatat sebagai warga binaan Nusakambangan.

“Secara administrasi tidak ada perubahan. Yang bersangkutan tetap warga binaan Lapas Maximum Security Nusakambangan,” tegasnya.

I Putu menambahkan, perkara yang menjerat Saleh kini telah berkekuatan hukum tetap. Meski proses eksekusi masih menunggu tahapan lanjutan, ketentuan pengembalian tetap mengacu pada surat persetujuan peminjaman yang telah diterbitkan sebelumnya.

Pihaknya memastikan akan berkoordinasi kembali dengan instansi terkait agar pengembalian Saleh segera direalisasikan sesuai aturan.

“Setelah seluruh proses rampung, maka harus segera dikembalikan ke lapas asal. Itu sudah menjadi ketentuan,” tandasnya. (rk/sb)