ILUSTRASI
SB, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani satu kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan pada Selasa malam, 10 Februari 2026.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 10/2/2026.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban diketahui seorang perempuan berusia 19 tahun yang sekaligus bertindak sebagai pelapor. Sementara terlapor berinisial ML, seorang pria yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban dan terlapor awalnya saling mengenal melalui media sosial Facebook pada 19 Januari 2026. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya terlapor mengajak korban untuk bertemu.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban dijemput terlapor menggunakan sepeda motor dengan alasan untuk berjalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, terlapor mengajak korban singgah ke rumahnya dengan dalih ingin berganti pakaian.
Saat berada di dalam rumah tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Meski korban menolak dan berusaha melawan, terlapor diduga tetap memaksa hingga terjadi persetubuhan.
Merasa keberatan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik,” ungkap salah satu kerabat korban yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (11/2/2026)
Tindakan tersebut masuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU 1/2023. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Kotim. (f1/sb)