Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno bersama Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, para camat, Pj Kepala Desa dan BPD foto bersama. FOTO: FADLI/SB
SB, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno secara resmi melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa dan 6 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kapuas, Rabu (11/2/2026). Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati H.M. Wiyatno menyampaikan ucapan selamat kepada para Pj Kepala Desa dan anggota BPD yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jabatan yang saudara emban adalah amanah. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Bupati menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 4 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ia menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dengan mengedepankan prinsip akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam arahannya, Bupati juga menyampaikan sejumlah pesan penting. Ia meminta agar pemerintah desa dan BPD mampu berdiri di atas semua kepentingan golongan, menjaga sinergi dan koordinasi dengan camat serta Pemerintah Kabupaten Kapuas.
"Selain itu, penggunaan anggaran desa harus berdasarkan skala prioritas dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan demi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Aparatur desa juga diharapkan mampu melakukan inovasi dan terobosan dalam pelayanan publik serta memaksimalkan potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Ia turut menekankan pentingnya data desa yang akurat, mulai dari data warga miskin, potensi wilayah, aset desa, hingga data pendukung lainnya sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Tidak kalah penting, peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur desa, BPD, BUMDes, serta lembaga kemasyarakatan desa harus terus dilakukan guna menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing demi terwujudnya desa yang maju dan mandiri.
"Selamat bertugas dan berharap para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas," tandasnya. (hms/f4)