Aksi Damai di DPRD Kotim, Massa Tuntut Klarifikasi Pencabutan SPK
SB, SAMPIT - Aksi unjuk rasa damai digelar Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (13/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penarikan rekomendasi dukungan kemitraan kerja sama operasional (KSO) bagi sejumlah koperasi dan kelompok tani yang dinilai tidak melalui mekanisme rapat DPRD.
Panglima Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, mengatakan aksi itu dipicu oleh pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya telah diterbitkan kepada koperasi dan kelompok tani di Kotim.
“Awalnya SPK sudah keluar dari Agrinas berdasarkan rekomendasi. Tapi tiba-tiba SPK itu dicabut tanpa pemberitahuan kepada masyarakat. Menurut kami ini bentuk maladministrasi dan sangat meresahkan,” ujar Ricko.
Ia menyebut, sedikitnya terdapat tiga koperasi dan satu kelompok tani yang terdampak, yakni Koperasi Satu, Koperasi Sia Trabersusama, Koperasi Bukit Lestari, serta Kelompok Tani Pelampang Taru. Dari jumlah tersebut, dua koperasi bahkan telah dua kali menerima SPK sebelum akhirnya dicabut.
“Yang dua sudah sempat menerima SPK, bahkan ada yang dua kali. Sementara satu koperasi dan satu kelompok tani belum sempat keluar SPK karena rekomendasinya lebih dulu dibatalkan,” jelasnya.
Ricko mempertanyakan dasar pencabutan rekomendasi tersebut. Menurutnya, jika mengatasnamakan lembaga DPRD, seharusnya keputusan dilakukan melalui mekanisme rapat resmi, bukan keputusan pribadi.
“Kalau itu atas nama lembaga DPRD, seharusnya ada rapat paripurna. Bukan keputusan satu oknum. Dan yang punya domain mencabut itu seharusnya pihak Agrinas, bukan Ketua DPRD,” tegasnya.
Ia juga mengaku menerima informasi bahwa pencabutan dilakukan karena adanya pembatalan rekomendasi dari Ketua DPRD. Hal itulah yang mendorong pihaknya menuntut klarifikasi secara terbuka.
“Kami hanya ingin memperjelas, atas dasar apa rekomendasi itu dibatalkan? Apakah melalui proses legislatif atau atas nama pribadi? Itu yang ingin kami ketahui,” katanya.
Ricko menambahkan, pihaknya menduga terdapat indikasi yang tidak sehat dalam proses tersebut dan berencana menempuh jalur hukum. Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, lanjutnya, akan melaporkan persoalan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Presiden Republik Indonesia.
“Kami akan menempuh proses hukum. Dugaan-dugaan ini akan kami laporkan ke KPK, Kemendagri, dan juga ke Presiden,” ujarnya.
Dalam surat tuntutan yang disampaikan, terdapat sekitar sembilan poin aspirasi. Mereka juga memberikan waktu tiga hari kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan.
“Kalau dalam tiga hari tidak ada tanggapan, kami akan lakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” tegas Ricko.
Terkait tidak adanya anggota DPRD yang menemui massa aksi, Ricko menyebut hal tersebut tidak menjadi persoalan bagi pihaknya.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi. Karena yang kami persoalkan ini justru dari oknum di DPRD itu sendiri, jadi kami hanya ingin menyampaikan sikap,” pungkasnya. (f1/SB)