DPRD Kapuas dan Pemkab RDP Terkait Penyesuaian Anggaran Desa
SB, KUALA KAPUAS – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas, Kamis (12/2/2026) siang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas Sera Sintanola dan dihadiri Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan SDM Budi Kurniawan yang mewakili Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Jhon Pita Kadang, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), anggota dewan, pengurus APDESI, serta sejumlah kepala desa.
"Dalam RDP tersebut, para kepala desa menyampaikan aspirasi terkait penurunan ADD Tahun Anggaran 2026 yang dinilai berdampak pada operasional pemerintahan dan pelaksanaan program di desa," ungkap Ketua Komisi I Sera Sintanola.
Srikandi Partai Nasdem ini berharap dengan dilaksanakan RDP dapat mencarikan solusi terbaik terhadap yang disampaikan pemerintah Desa, karena berkaitan dengan roda pemerintahan desa juga pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui RDP diharapkan tercapai solusi terbaik yang tetap menjaga keberlanjutan pelayanan desa tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah Kabupaten Kapuas," pungkasnya.
Berdasarkan paparan DPMD, pagu ADD Kabupaten Kapuas Tahun 2025 sebesar Rp172.082.223.800, sedangkan Tahun 2026 menjadi Rp112.163.536.000 atau berkurang Rp59.918.687.800. Penurunan tersebut dipengaruhi kebijakan transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang mengalami penyesuaian secara nasional.
Pemerintah daerah menegaskan alokasi ADD Tahun 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Prioritas penggunaan anggaran difokuskan pada penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, tunjangan BPD, insentif RT/RW, serta alokasi dasar, alokasi kinerja, dan formula berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta indeks kesulitan geografis.
Ketua APDESI Kabupaten Kapuas, Pancar S. Nyarang, yang mewakili 214 kepala desa, menyambut baik hasil rapat tersebut, dN menyampaikan tujuh poin usulan kepala desa diterima dan akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Badan Anggaran (Banggar) untuk dimasukkan dalam anggaran perubahan.
"Salah satu poin penting adalah tambahan untuk kebutuhan dasar desa dalam rangka penguatan pelayanan masyarakat. Ini sangat penting bagi desa," ucapnya.
Dirinya juga mengapresiasi pemerintah daerah atas pembangunan infrastruktur dari desa hingga kabupaten. "Sehingga masyarakat di wilayah terpencil tetap merasakan pemerataan pembangunan," tandasnya.
Sementara, Kepala DPMD Kapuas Jhon Pita Kadang menjelaskan, penurunan ADD tahun ini mencapai sekitar 35–40 persen dan berdampak terutama pada anggaran operasional serta kegiatan desa. Namun demikian, penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, RT, serta BPD dipastikan tetap terpenuhi.
Pihaknya saat ini tengah menghitung kebutuhan riil untuk kemungkinan penyesuaian dalam anggaran perubahan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. DPMD juga menyusun petunjuk teknis agar apabila terdapat penambahan anggaran, tidak menghambat proses administrasi dan pencairan.
"Kami mohon kepala desa bersabar. Target kami sebelum Lebaran dana desa sudah bisa dicairkan, namun perlu pembahasan matang agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari," jelasnya. (f4/sb)