Proses Hukum Pasar Mangkikit Bergulir, Pemkab Kotim Tunggu Putusan Pengadilan
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan proses hukum terkait pembangunan Pasar Mangkikit yang mangkrak masih berjalan di pengadilan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, mengatakan perkara tersebut saat ini tengah memasuki tahapan persidangan dan diharapkan mencapai titik terang pada pertengahan 2026.
“Sekarang sedang dalam proses pengadilan, mudah-mudahan di pertengahan tahun ini bisa selesai. Mungkin nanti saya sudah pensiun karena saya pensiun di bulan Maret,” ujar Johny, Sabtu (14/2/2026).
Permasalahan Pasar Mangkikit bermula dari proyek pembangunan tiga lantai senilai lebih dari Rp 20 miliar yang dikerjakan PT Heral Eranio Jaya sejak 2015. Namun hingga kini, bangunan tersebut belum rampung dan belum dapat difungsikan.
Kondisi itu memicu desakan dari para pedagang yang merasa dirugikan. Melalui kuasa hukum, mereka melayangkan somasi kepada Pemkab Kotim dan pihak kontraktor untuk meminta kepastian penyelesaian pembangunan pasar tersebut.
Johny menjelaskan, pemerintah daerah melalui dinas yang dipimpinnya telah mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, sebelum sampai pada putusan, proses mediasi yang difasilitasi pengadilan tetap harus ditempuh.
“Nanti putusan pengadilan yang menentukan, apakah ada kewajiban ganti rugi atau bentuk penyelesaian lain. Sebelum itu juga ada mediasi antara Pemkab dan pihak PT Heral,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses mediasi atau putusan pengadilan terdapat kesepakatan mengenai ganti rugi bangunan, maka pasar tersebut berpotensi diambil alih oleh pemerintah daerah untuk dilakukan perbaikan dan pengelolaan lanjutan.
“Nanti jika ada kesepakatan, misalnya ada ganti rugi bangunan dari Pemda, maka akan dilakukan, dan pasar itu akan diambil alih untuk dilakukan perbaikan,” tampilnya.
Menurut Johny, bangunan Pasar Mangkikit tergolong besar sehingga ke depan pengelolaannya direncanakan tidak lagi ditangani langsung oleh dinas, melainkan oleh perusahaan daerah agar lebih efektif dan profesional.
“Pasar kita yang lain seperti PPM, Pasar Keramat, pasar di Samuda, serta bangunan pasar lainnya yang selama ini susah diurus, nanti bisa dikelola oleh perusahaan daerah,” ujarnya.
Dalam proses gugatan ini, Johny menegaskan bahwa seluruh langkah hukum dan penyusunan dokumen ditangani oleh kuasa hukum Pemkab Kotim. Pihak dinas hanya mendukung dari sisi administratif.
“Dokumen dan langkah hukum itu oleh kuasa hukum Pemkab. Kami dari dinas hanya mendukung secara administrasi, bukan sebagai pihak yang langsung menangani perkara di pengadilan,” katanya.
Sementara itu, pedagang yang sebelumnya menempati pasar lama kini masih berjualan di lokasi penampungan sementara karena bangunan utama belum dapat digunakan.
Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan menjadi salah satu pertimbangan serius bagi pemerintah daerah dan DPRD Kotim untuk mencari solusi terbaik.
Johny berharap seluruh pihak dapat bersinergi agar proses hukum berjalan lancar dan Pasar Mangkikit dapat segera difungsikan.
“Harapan kami tentu semua pihak bisa bersinergi, sehingga Pasar Mangkikit ini bisa segera dimanfaatkan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta para pedagang di Kotim,” pungkasnya. (f1/SB)