seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Lamandau Tetapkan Inisial B Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Plasma

by Redaksi - Tanggal 15-02-2026,   jam 03:43:29
Ilustrasi Ilustrasi

SB, NANGA BULIK– Jajaran Polres Lamandau resmi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dana kompensasi plasma yang bersumber dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli. Saat ini, tersangka B telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamandau guna proses hukum lebih lanjut, pada Sabtu (14/02/2026) 

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui rilis mengatakan Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

KrKronologinya pada saat itu, dilaksanakan pembagian dana kompensasi 20 persen lahan plasma dari PT SLR (Sawit Lamandau Raya) kepada masyarakat Desa Tanjung Beringin. Dana tersebut merupakan kompensasi lahan plasma terhitung sejak tahun 2017 hingga 2025.

Dalam proses pembagian, diketahui terdapat 12 orang penerima yang belum mengambil Surat Hak Pembayaran (SHP) atau dana kompensasi masing-masing sebesar Rp3.000.000 per orang. Total dana kompensasi untuk 12 orang tersebut berjumlah Rp36.000.000 Rupiah. 

"Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan PT SLR, dana kompensasi tersebut telah diserahkan kepada saudara berinisial B. Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada 12 orang penerima yang berhak," jelasnya. 

Akibatnya, para penerima merasa keberatan karena yang bersangkutan diduga tidak memiliki hak maupun izin untuk mengambil dan menguasai dana kompensasi tersebut.

Lanjutnya perkembangan penanganan perkara setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan ahli.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan inisial B sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan," tegasnya. 

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lamandau guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Komitmen kita untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan serta ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Lamandau," pungkasnya. (BY/SB)