Terduga pelaku pengedar sabu MRI berhasil diamankan kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur(Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,13 gram.
Seorang pria berinisial MRI (29), diamankan di kediamannya di Jalan Cristopel Mihing RT 026 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terlapor kerap membawa, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya, sehingga petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan,” ujar Edy, Minggu (15/2/2026).
Ia menambahkan, sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan di rumah terlapor, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,13 gram, satu potongan sedotan, satu timbangan digital yang disimpan dalam kotak warna hitam di dalam tas kecil di ruang tamu, serta satu unit handphone merek Infinix,” jelasnya.
Menurut Edy, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MRI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)