Tersangka ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Pahandut. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Pahandut meringkus seorang pria berinisial AK (55), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan. Cerdiknya, pelaku ini sempat menitipkan kendaraan tersebut di tempat sanak keluarganya yang berada di Kabupaten Gunung Mas.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di area parkir Niko Ponsel, Jalan A Yani, Kelurahan Langkai, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban mengetahui motornya hilang setelah diberi tahu oleh anaknya. Sempat dilakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tak ditemukan hingga akhirnya laporan resmi disampaikan ke Polsek Pahandut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dan yang bersangkutan diamankan pada Sabtu (14/2/2026).
“Modus pelaku dengan berjalan kaki menyusuri kawasan permukiman dan pertokoan. Ia mencari kendaraan yang kuncinya masih tergantung. Saat menemukan sasaran, motor langsung dibawa kabur,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, polisi menyita tiga unit sepeda motor. Satu unit merupakan hasil curian di wilayah Palangka Raya, sedangkan dua unit lainnya teridentifikasi berasal dari wilayah Kalimantan Selatan.
“Barang bukti tersebut sempat dititipkan pelaku di kediaman saudaranya yang berada di kawasan kebun sawit di Kabupaten Gunung Mas. Untuk dua kendaraan yang berasal dari luar daerah, kami akan berkoordinasi dengan jajaran setempat guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
AK diketahui sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Kini ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain di wilayah Kota Palangka Raya. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan kunci tidak tertinggal. Kesempatan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku,” tegasnya. (rk/sb)