Ketua DPRD Kotim Bantah Tudingan Gratifikasi, Ungkap Isi SKB Mandau Talawan dan Koperasi
SB, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun memberikan klarifikasi atas tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait sengketa lahan masyarakat dengan koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Rimbun menegaskan, berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Tokokopinaki, Palangka Raya, pada 26 September 2025, Ormas Mandau Talawang merupakan pihak yang menerima kuasa dan kompensasi dalam pendampingan koperasi.
“Dokumen SKB ini jelas memperlihatkan bahwa Ormas Mandau Talawang yang menerima kuasa dan kompensasi resmi untuk melakukan pendampingan. Tuduhan yang mengaitkan saya atau DPRD Kotim dengan gratifikasi itu tidak berdasar,” ujar Rimbun, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam SKB tersebut terdapat sejumlah poin penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.
Pertama, Ormas Mandau Talawang ditunjuk sebagai penerima kuasa untuk mengawal, mendampingi, dan menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan Pelepasan Kawasan Hutan (PKH). Kuasa tersebut diberikan penuh oleh pihak koperasi.
Kedua, ormas tersebut bertanggung jawab melakukan pendampingan di lapangan dan memastikan seluruh proses administrasi penyelesaian dianggap tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, SKB juga mengatur skema kompensasi atau commitment fee berdasarkan pola kemitraan. Untuk kerja sama operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara dengan skema 20:80, fee sebesar 5 persen dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) setiap bulan sebelum pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada anggota koperasi.
Kemudian, untuk pola pengelolaan mandiri (10:90), fee ditetapkan sebesar 10 persen dari hasil bersih TBS. Sementara untuk pola kemitraan 40:60 dengan PT Agrinas Palma Nusantara, diberikan biaya operasional untuk kegiatan pendampingan.
Keempat, seluruh biaya operasional selama proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Sampit maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menjadi tanggung jawab koperasi dan pekebun mandiri.
Kelima, seluruh pihak sepakat menempuh jalur hukum positif guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa lahan yang terjadi.
Rimbun menambahkan, klarifikasi ini disampaikannya agar publik memperoleh informasi berdasarkan dokumen resmi, bukan opini yang berkembang di masyarakat.
“Publik berhak mengetahui fakta sesuai dokumen resmi agar opini yang terbentuk berdasarkan informasi yang valid. Laporan yang saya buat adalah sebagai warga negara yang menuntut keadilan, bukan semata-mata sebagai pejabat publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pendampingan yang disertai permintaan fee.
“Kalaupun membantu warga, seharusnya tidak perlu ada permintaan fee atau komitmen lainnya. Jangan menolong warga dengan ada imbal balik, apalagi selalu membawa nama Dayak. Jangan gadaikan nama Dayak,” pungkas Rimbun. (f1/SB)