Saksi dan pelapor ketika mendatangi Polres Kotim untuk memberikan keterangan sebagai saksi. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Pihak CV Dua Putri Lestari kini berpacu dengan waktu menyusul hilangnya sopir truk tangki beserta ribuan kilogram Crude Palm Oil (CPO) yang masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum (APH).
Pemilik CV Dua Putri Lestari, H Sugeng Lestariono, mengaku belum mendapatkan perkembangan berarti sejak laporan resmi dibuat pada Senin 9 Februari 2026 malam di Polres Kotawaringin Timur.
“Sudah hari ketiga sejak laporan kami buat. Kami belum mendapat kepastian sejauh mana prosesnya berjalan,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Kasus ini bermula saat truk tangki yang mengangkut CPO milik PT KMA di Jalan Jenderal Sudirman hendak mengirim muatan ke PT Sukajadi Sawit Mekar di Desa Bagendang.
Namun di tengah perjalanan, sopir berinisial MMJ (39) menghilang dan truk kemudian ditemukan terparkir di pinggir Jalan Jenderal Km 13.
Sebagai pihak transportir, Sugeng menegaskan tanggung jawab atas muatan sepenuhnya berada di pihaknya hingga barang tiba di tujuan. Nilai CPO yang hilang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 juta.
“Kalau prosesnya terlalu lama, kami khawatir kualitas CPO menurun atau menjadi offspec. Jika ditolak perusahaan penerima, tentu kerugian akan semakin besar dan itu menjadi beban kami,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran internal melalui GPS kendaraan, pihak perusahaan mendapati truk sempat berada di kawasan Jalan Mohammad Hatta yang diketahui terdapat gudang pengepul CPO, serta kembali terdeteksi di Jalan Jenderal Sudirman sebelum akhirnya ditemukan.
Berdasarkan jejak tersebut, pihak perusahaan menduga terjadi penggelapan oleh sopir yang telah bekerja sekitar enam tahun tersebut. Mereka pun berharap aparat segera mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan meminimalkan potensi kerugian lebih lanjut. (f1/SB)