Polda Kalteng ketika melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkoba. (FOTO: SEPUTARBORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Jajaran Polres Lamandau kembali menggagalkan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kalimantan Tengah. Sebanyak 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir pil ekstasi diamankan dari dua tersangka pada Selasa (10/2/2026) dini hari.
Dua tersangka itu, merupakan dua pria yang masing-masingnya berinisial ME (28) dan HR (37). Keduanya adalah warga yang berasal dari Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalteng.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah,” ungkapnya saat press release yang dihadiri Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Forkopimda, pada Rabu (18/2/2026) pagi.
Pengungkapan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Petugas mencurigai satu unit Toyota Raize warna merah yang melintas dan berusaha menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun saat hendak diberhentikan, pengemudi justru melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Bahkan, kedua pelaku nekat melompat keluar dari mobil dan kabur ke arah hutan.
“Anggota langsung melakukan pengejaran dan penyisiran bersama personel Polsek Delang serta dibantu warga,” ungkap Kapolda.
Setelah sekitar 12 jam pencarian, dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Pontianak menuju Palangka Raya.
“Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat total 35.183 gram atau 35,1 kilogram,” tegasnya.
Selain itu, ditemukan dua bungkus berisi 10.008 butir ekstasi warna kuning dan satu bungkus berisi 5.008 butir ekstasi warna merah muda, uang tunai Rp4,4 juta, dua unit handphone, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Menurut Kapolda, barang haram tersebut diambil dari sebuah mobil yang terparkir di basement Mega Mall Pontianak dan rencananya akan dikirim ke Palangka Raya. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan bandar yang berada di atasnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Saya juuga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah dampak buruk narkoba terhadap generasi muda di Bumi Tambun Bungai ini,” tandasnya. (rk/sb)