seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tudingan Adanya Terima Gratifikasi, Polres Kotim Dalami Laporan Ketua DPRD

by Redaksi - Tanggal 18-02-2026,   jam 02:27:41
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain

SB, PALANGKA RAYA – Polres Kotawaringin Timur mulai menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, pada Sabtu (14/2/2026). Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap kajian awal untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima secara resmi surat pengaduan tersebut. Proses berikutnya adalah melakukan analisis terhadap materi laporan dan pernyataan yang dipersoalkan.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami analisa apakah di dalamnya terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujarnya, saat ditemui di Palangka Raya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Kapolres, kepolisian akan menelaah secara cermat isi orasi yang disampaikan dalam aksi damai yang digelar pada 13 Februari 2026 lalu. Dalam aksi itu, terdapat pernyataan yang diduga menuding pelapor menerima gratifikasi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, setiap tudingan yang disampaikan di ruang publik harus didukung fakta dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Silakan berpendapat, itu hak setiap warga negara. Tetapi yang disampaikan harus berbasis fakta,” tegasnya.

Adapun pihak yang dilaporkan disebut merupakan koordinator lapangan (korlap) atau orator yang memimpin jalannya aksi. Pihaknya memastikan akan memproses laporan ini sesuai prosedur, mulai dari klarifikasi, pengumpulan bahan keterangan hingga gelar perkara apabila diperlukan.

“Saat ini perkara masih berada pada tahap awal, yakni penerimaan dan pendalaman laporan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses analisis selesai,” tegasnya.

Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya pernyataan terbuka dalam aksi yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Tantara Lawung Adat Mandau Telawang terhadap pelapor. (rk/sb)