Petugas kepolisian ketika berada di lokasi pencurian modus pecah kaca. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kota Palangka Raya, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Sebuah mobil yang terparkir di samping Kantor DPRD Kalteng menjadi sasaran pelaku.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Kanit Jatanras, Helmi Hamdani membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dan saat ini pelaku masih dalam penyelidikan.
“Benar, kami menerima laporan dugaan curat dengan modus memecahkan kaca mobil. Saat ini terlapor masih dalam lidik,” ujar Iptu Helmi, Rabu (18/2/2026).
Korban diketahui bernama Bagoes Pranata Nagara (27), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Kabupaten Katingan. Saat kejadian, korban berjalan dari arah rumah jabatan gubernur menuju mobilnya yang terparkir di tepi Jalan DI Panjaitan.
Setibanya di lokasi, korban mendapati kaca depan sebelah kiri mobil Daihatsu Ayla miliknya telah pecah. Selain itu, dashboard mobil dalam keadaan terbuka dan berantakan.
“Korban kemudian mengecek dan mendapati uang tunai yang disimpan di dalam dashboard sudah tidak ada,” jelas Helmi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.600.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Palangka Raya. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga sekitar yang berada di lokasi saat kejadian.
“Barang bukti berupa satu unit mobil telah kami amankan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan,” tegasnya. (rk/sb)