seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sempat Kabur, Saksi Tipikor Diamankan Tim Tabur Kejagung

by Redaksi - Tanggal 21-07-2022,   jam 10:16:02
Saksi YC yang diamanatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, pada Kamis (21/7/2022) dini hari. FOTO : PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG. Saksi YC yang diamanatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, pada Kamis (21/7/2022) dini hari. FOTO : PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG.

SB, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, berhasil melakukan penyidikan dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik ??Kejaksaan Negeri Ternate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya menambahkan, saksi YC (44) alamat Jalan Masjid Telkom III No. 23 RT 010/RW 01, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7/2022) Pukul 01:00 WIB bertempat di Serang Baru, Bekasi Provinsi Jawa Barat.

"Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate tanggal 25 April 2022 tanggal Permohonan Bantuan Pemanggilan, Pencarian dan Membawa Paksa Saksi," ungkap Ketut Sumedana.

Kapuspenkum menyatakan YC merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tingkat Nasional, pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate dengan total anggaran Rp. 2.788.102.500, yang kemudian seluruh pengadaan dilakukan oleh saksi YC dengan jabatan Direktur Nayaka Komunika selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional.

"YC diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut," tegasnya.

Adapun YC, lanjut Kapuspenkum, akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara dimaksud berdasarkan 2alat bukti yang cukup.

Kapuspenkum mengatakan melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memantau dan segera menangkap Buronan yang masih melaksanakan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Kita menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan," ujarnya. (adm)