Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Wagub Kalteng Kukuhkan Pengurus Baznas 2025-2030

Redaksi 19-02-2026, 03:53 WIB 1 menit baca
Wagub Kalteng, H Eddy Pratowo ketika pelantikan Pengurus Baznas Kalteng periode 2025-2030. (FOTO: ISTIMEWA)
Wagub Kalteng, H Eddy Pratowo ketika pelantikan Pengurus Baznas Kalteng periode 2025-2030. (FOTO: ISTIMEWA)

‎SB, PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo secara resmi mengukuhkan jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Tengah untuk masa bakti 2025–2030 dalam sebuah prosesi pelantikan di Palangka Raya.‎

‎Dalam kesempatan tersebut, Hj Saidah dipercaya memimpin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalteng selama lima tahun ke depan.‎

‎Dalam arahannya, Wagub menekankan pentingnya peran Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang memiliki tanggung jawab besar dalam menghimpun dan menyalurkan dana umat.

Menurutnya, keberadaan Baznas harus mampu memberikan dampak nyata, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.

‎“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadikan Baznas sebagai mitra strategis dalam mendukung program-program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

‎Ia berharap Baznas mampu membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sosial, mengurangi kesenjangan, serta mendorong pemerataan ekonomi di Kalteng.

‎Selain itu, ia berpesan kepada jajaran pimpinan yang baru dilantik agar segera bekerja secara proaktif menggali dan mengoptimalkan potensi zakat. Pengelolaan zakat juga harus dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran.

‎Tak hanya itu, Baznas juga didorong untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta.‎

‎Secara khusus, Edy mengimbau seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng agar rutin menunaikan zakat, termasuk zakat profesi, melalui Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat. (ij/sb)‎

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard