seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Curi 10 Janjang Sawit, Pria Diamankan di Kebun PT TASK 1 Parenggean

by Redaksi - Tanggal 20-02-2026,   jam 01:07:42
Pelaku pencurian buah sawit yang diamankan Polsek Parenggean. (FOTO:ISTIMEWA) Pelaku pencurian buah sawit yang diamankan Polsek Parenggean. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit terjadi di wilayah perkebunan PT TASK 1, tepatnya di Blok I 16 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam kasus tersebut, terlapor diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KH 1046 FR.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pencurian itu pada Senin (16/2/2026).

“Pelapor bersama saksi saat melakukan patroli menemukan satu unit mobil Avanza warna silver yang mencurigakan di lokasi kejadian. Terlapor terlihat memuat 10 janjang buah kelapa sawit ke dalam mobil tersebut,” ujar Edy, Jumat (20/2/2026).

Setelah memuat buah sawit, mobil tersebut meninggalkan lokasi. Namun, kendaraan itu berhasil dihentikan oleh tim keamanan PT TASK 1 saat hendak melintas di Pos Mainroad 9.

“Saat dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui telah mengambil buah kelapa sawit di lokasi tersebut. Buah sawit sebanyak 10 janjang kemudian diturunkan di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01,” jelasnya.

Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Parenggean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 170 kilogram serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp561.940.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah,” tegasnya. (f1/sb)