Lewati ke konten utama
Provinsi

Pemkab Kotim Gugat PT HEJ Terkait Pasar Mangkikit

Redaksi 22-02-2026, 09:27 WIB 1 menit baca
Pasar Mangkikit yang menjadi polemik akibat mangkrak. (FOTO: ISTIMEWA)
Pasar Mangkikit yang menjadi polemik akibat mangkrak. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggugat PT Heral Eranio Jaya (HEJ) terkait mangkraknya pembangunan Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari, Sampit.

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya mendapatkan kepastian status aset sekaligus membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih dan menyelesaikan pembangunan pasar yang terbengkalai hampir 10 tahun itu.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Johny Tangkere menegaskan, gugatan perdata telah diajukan ke Pengadilan dan kini tengah berproses.

"Kami sudah menggugat. Ini untuk menentukan apakah nanti ada ganti rugi atau seperti apa putusan Pengadilan. Mudah-mudahan pertengahan tahun ini sudah ada kepastian," ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Johny, langkah menggugat HEJ menjadi pilihan karena proyek kerja sama yang dimulai bertahun-tahun lalu tidak kunjung tuntas.

Bahkan, proses pengambilalihan sejak akhir 2020 juga sempat terhambat karena pihak yang bertanggung jawab dari perusahaan tersebut sempat berstatus buronan sebelum akhirnya diringkus pada 2025.

Pemkab menilai penyelesaian melalui jalur hukum penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, terutama menyangkut legalitas bangunan dan potensi kerugian daerah. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard