seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satreskrim Polres Kapuas Amankan Remaja Terlibat Pencurian

by Redaksi - Tanggal 22-02-2026,   jam 08:16:12
Pelaku AM Pelaku AM

SB, KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Kapuas Kuala amankan pelaku AM (19) alamat Desa Beranggau, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian oleh Tim Resmob Polres Kapuas.

"Penangkapan Pelaku AM, pada Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Kelapa Muda Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

Lanjutnya dari Pelaku AM diamankan barang bukti 1 (satu) buah Handphone Merk realme C53 warna hitam, 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk realme C53 warna kuning, dan 1 (satu) lembar nota pembelian Handphone Merk realme C53.

Kronologis kejadian Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor/korban Fahruzzi meletakkan 1 (satu) buah Handphone Merk realme C53 warna hitam diatas kasur didalam kamar rumahnya di Desa Baranggau, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB pelapor/korban berangkat ke acara Isra Mi’raj di Masjid yang tidak jauh dari rumahnya.

Sehingga pada waktu itu rumah dalam keadaan tidak berpenghuni, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB saat pelapor/korban ingin menggunakan handphone tersebut, namun handpone tersebut sudah tidak ada lagi diatas kasur atau hilang.

Dengan adanya kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian melaporkannya ke Kantor Polsek Kapuas Kuala untuk ditindak lanjuti.

"Modusnya Pelaku AM masuk melalui pintu dapur yang terbuka pada saat pemilik rumah tidak berada di rumah," jelasnya. 

Dari penyelidikan terungkap terduga pelaku AM juga terlibat dalam kejahatan lain bongkar warung di daerah Lupak Kapuas Kuala, dan pencurian Handphone Vivo.

"Pelaku AM disangkakan Tindak Pidana Pencurian Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya. (f4/sb)