SB, KUALA KAPUAS – Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dalam rangka peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029, pada Selasa (24/2/2026) digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes., ST., dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto., SH., MH.
Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, S.P., menghadiri bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, pimpinan partai politik, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan pengangkatan PAW dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029.
"Atas nama Masliana, S.Pd., yang menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi, S.Pd., dari Partai Kebangkitan Bangsa," ungkapnya.
"Atas nama Lembaga DPRD Kabupaten Kapuas dan pribadi mengucapkan selamat menjalankan tugas amanah masyarakatkepada Masliana," pungkasnya. (f4/sb)