Polres Kotim ketika melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim memusnahkan barang bukti sabu seberat 223,74 gram, Kamis (26/2/2026).
Pemusnahan dilakukan di depan ruang Sat Narkoba Polres Kotim dan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, serta para tersangka.
AKP Suherman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkoba selama periode Januari hingga Februari 2026.
“Total sabu yang kami musnahkan hari ini sebanyak 223,74 gram dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp335.610.000. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 1.119 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Suherman.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur: barang bukti dibuka segelnya, kemudian dilarutkan dalam air yang telah dicampur larutan kimia sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan.
“Proses ini kami lakukan secara terbuka dan disaksikan semua pihak untuk memastikan transparansi serta keabsahan prosedur,” jelasnya.
Kasat Narkoba menegaskan, langkah ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kotim.
“223,74 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan,” tegasnya.
Polres Kotim juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengimbau siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya.
“Bersama, kita bisa hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Suherman. (f1/sb)