seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Pengedar Sabu Ditangkap di Depan Indomaret, Polisi Amankan 22,72 Gram Sabu

by Redaksi - Tanggal 28-02-2026,   jam 02:48:13
Terduga pelaku pengedar sabu berinisial KNW ketika diamanakan apparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu berinisial KNW ketika diamanakan apparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KNW (48) diamankan di depan Indomaret, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan terlapor, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 22,72 gram.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan KNW kerap mengedarkan sabu di wilayah Baamang Tengah.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di Jalan Cristopel Mihing. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di depan Indomaret Baamang Tengah,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (28/2/2026).

Sebelum penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor di hadapan Ketua RT dan warga setempat. Dari penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro dan diselipkan di dalam celana dalam terlapor.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu kotak rokok Marlboro, satu lembar tisu, satu unit handphone Samsung warna hitam beserta satu sim card, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan KNW.

Pengembangan dilakukan ke rumah terlapor di wilayah yang sama, di mana petugas kembali menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu. Terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)